BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
|
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas
kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.**
2. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
3. Pemerintahan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**
4. Gubernur, Bupati dan Walikota
masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota
dipilih secara demokratis. **
5. Pemerintah daerah menjalankan
otonomi seluasluasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang
ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
6. Pemerintahan daerah berhak
menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi dan tugas pembantuan.**
7. Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. **
|
Penjelasan Pasal 18 UUD 1945
Ayat 1
Ø
Menjelaskan tentang pembagian wilayah NKRI
Ayat 2
Ø
Menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi ,
daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 3
Ø
Menjelaskan bahwa pemerintahaan daerah provinsi,
daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang
anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Ayat 4
Ø
Menjelaskan bahwa gubernur, dan bupati, dan
walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan
kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5
Ø
Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk
menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang
oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Ayat 6
Ø
Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk
menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan
otonomi daerah
Ayat 7
Ø
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah
daerah semua diatur dalam undang-undang
Gedung pemerintahan daerah
wilayah pemerintahan daerah jawa tengah
Guru PPKn: Kelompok 3 ~ Untuk Kedaulatan NKRI
Artikel PEMERINTAHAN DAERAH pasal 18
semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.



No comments:
Post a Comment