Wednesday, April 8, 2015

PEMERINTAHAN DAERAH pasal 18

Kelompok 3 | Wednesday, April 8, 2015 | 8:21 PM |


BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.**
2.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**
4.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **
5.      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan­-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang­-undang. **


Penjelasan Pasal 18 UUD 1945
Ayat 1
Ø  Menjelaskan tentang pembagian wilayah NKRI
Ayat 2
Ø  Menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi , daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 3
Ø  Menjelaskan bahwa pemerintahaan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Ayat 4
Ø  Menjelaskan bahwa gubernur, dan bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5
Ø  Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 
Ayat 6
Ø  Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah
Ayat 7
Ø  Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah semua diatur dalam undang-undang

Gedung pemerintahan daerah




wilayah pemerintahan daerah jawa tengah



Guru PPKn: Kelompok 3 ~ Untuk Kedaulatan NKRI

Artikel PEMERINTAHAN DAERAH pasal 18 semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

//