Wednesday, April 8, 2015

Pasal 18A

Kelompok 3 | Wednesday, April 8, 2015 | 8:11 PM |


Pasal 18A :
1.     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**
2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.**

Hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam satu pasal, yaitu Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 18A
(1)     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
(2)     Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
    Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.

PENGEMBANGAN PASAL 18A
1.     Setiap pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga instansi pemerintahan lain memiliki wewenangnya masing masing dalam mengatur dan menerapkan kebijakan untuk daerahnya.
2.     Fasilitas negara, termasuk dengan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.

Guru PPKn: Kelompok 3 ~ Untuk Kedaulatan NKRI

Artikel Pasal 18A semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.

Artikel Terkait:

No comments:

Post a Comment

//