Pasal 18A :
1.
Hubungan wewenang antara pemerintah
pusat, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara
provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.**
2.
Hubungan keuangan, pelayanan umum,
pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat
dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan UU.**
Hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan
daerah
Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hubungan
wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam satu pasal, yaitu Pasal
18A ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 18A
(1)
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota,
diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman
daerah.
Ketentuan
Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan
bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden
memegang kekuasaan pemerintahan.
(2)
Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan
dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Ketentuan
Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah
tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu, hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk
yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula
halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber
daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional.
Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan
daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur
dengan undang-undang.
PENGEMBANGAN PASAL 18A
1. Setiap
pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga instansi pemerintahan lain memiliki
wewenangnya masing masing dalam mengatur dan menerapkan kebijakan untuk
daerahnya.
2. Fasilitas
negara, termasuk dengan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan
selaras berdasarkan UU.
Guru PPKn: Kelompok 3 ~ Untuk Kedaulatan NKRI
Artikel Pasal 18A
semoga bermanfaat dalam mendukung dan membina persatuan dalam kebhinnekaan bangsa. Budaya bangsa merupakan cermin kepribadian bangsa Indonesia. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca artikel ini. Kritik dan saran dapat anda sampaikan melalui kotak komentar baik FB comment maupun comment di blog.
No comments:
Post a Comment