Wednesday, April 8, 2015

Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Kelompok 3 | Wednesday, April 8, 2015 | 8:25 PM | Comment


Pasal 18A :
1.     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**
2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.**

Hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam satu pasal, yaitu Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 18A
(1)     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
(2)     Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
    Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.

PENGEMBANGAN PASAL 18A
1.     Setiap pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga instansi pemerintahan lain memiliki wewenangnya masing masing dalam mengatur dan menerapkan kebijakan untuk daerahnya.
2.     Fasilitas negara, termasuk dengan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.

 Hasil gambar untuk hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah       Hasil gambar untuk pasal 18a

PEMERINTAHAN DAERAH pasal 18

Kelompok 3 | Wednesday, April 8, 2015 | 8:21 PM | Comment


BAB VI
PEMERINTAH DAERAH

Pasal 18

1.      Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-­daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap­-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang­-undang.**
2.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. **
3.      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.**
4.      Gubernur, Bupati dan Walikota masing-­masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. **
5.      Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas­luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-­undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.**
6.      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan­-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.**
7.      Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang­-undang. **


Penjelasan Pasal 18 UUD 1945
Ayat 1
Ø  Menjelaskan tentang pembagian wilayah NKRI
Ayat 2
Ø  Menjelaskan bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi , daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahaan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
Ayat 3
Ø  Menjelaskan bahwa pemerintahaan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum
Ayat 4
Ø  Menjelaskan bahwa gubernur, dan bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten,dan kota dipilih secara demokratis.
Ayat 5
Ø  Pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali untuk urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. 
Ayat 6
Ø  Pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan peraturan daerah dan peraturan – peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah
Ayat 7
Ø  Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah semua diatur dalam undang-undang

Gedung pemerintahan daerah




wilayah pemerintahan daerah jawa tengah



Pasal 18A

Kelompok 3 | Wednesday, April 8, 2015 | 8:11 PM | Comment


Pasal 18A :
1.     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat, dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.**
2.     Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.**

Hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
    Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hubungan wewenang pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam satu pasal, yaitu Pasal 18A ayat (1) dan ayat (2) dengan rumusan sebagai berikut.
Pasal 18A
(1)     Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
    Ketentuan Pasal 18A ayat (1) ini terkait erat dengan Pasal 4 ayat (1) dengan ketentuan bahwa Daerah dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berlandaskan atau mengacu pada Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan.
(2)     Hubungan keuangan, pelayanan umum, peman-faatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
    Ketentuan Pasal 18A ayat (2) ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap menjamin adanya prinsip keadilan dan keselarasan. Sementara itu,  hal-hal yang menyangkut keuangan, termasuk yang menyangkut hak-hak daerah, diatur dalam undang-undang. Demikian pula halnya dengan urusan pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya juga ditata agar daerah mendapatkan bagian secara proporsional. Seiring dengan itu, pasal ini juga menjamin sejumlah kewajiban untuk memperhatikan daerah lain bagi yang memiliki sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berbeda atau daerah lain yang tidak memilikinya, yang semuanya harus diatur dengan undang-undang.

PENGEMBANGAN PASAL 18A
1.     Setiap pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga instansi pemerintahan lain memiliki wewenangnya masing masing dalam mengatur dan menerapkan kebijakan untuk daerahnya.
2.     Fasilitas negara, termasuk dengan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
//